Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Perkembangan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) kini telah bertransformasi menjadi isu krusial yang melintasi batasan hukum, etika, dan kebijakan publik di berbagai yurisdiksi.
Pada satu sisi, AI memang menawarkan efisiensi serta akselerasi transformasi digital yang luar biasa, namun teknologi ini juga menghadirkan ancaman serius terkait persoalan perlindungan data pribadi, profiling, pengenalan wajah, hingga potensi diskriminasi berbasis algoritma.
Kondisi genting inilah yang melatarbelakangi lahirnya buku Artificial Intelligence dan Pelindungan Data Pribadi di Berbagai Negara untuk menghadirkan perspektif menyeluruh mengenai tata kelola AI yang berpijak pada hak fundamental manusia.
Baca Juga: Gratis! Harvard Buka Kursus AI dan Data Science
Buku ini secara tajam mengkaji dimensi etis, hukum penggunaan AI, prinsip transparansi, hingga studi komparatif pengaturan perlindungan data di Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara raksasa dunia.
Amerika Serikat Prioritaskan Dominasi Ketimbang Aturan Baku
Dalam konteks Amerika Serikat, buku ini membedah fakta bahwa pemerintah federal hingga saat ini belum memiliki undang-undang komprehensif yang secara spesifik mengatur ruang gerak AI.
Pada Januari 2025 lalu, Presiden Donald Trump bahkan mengeluarkan perintah eksekutif bernama Removing Barriers to American Leadership in AI yang secara resmi mencabut kebijakan pemerintahan sebelumnya terkait pengembangan AI yang aman.
Pendekatan ini secara gamblang menunjukkan orientasi Amerika Serikat yang jauh lebih memprioritaskan daya saing global dan dominasi teknologi ketimbang pelindungan data.
Meskipun tidak memiliki regulasi terpadu, mereka masih menerapkan sejumlah kebijakan sektoral serta pendekatan soft law seperti rancangan Blueprint for an AI Bill of Rights pada masa pemerintahan Biden untuk melindungi individu terhadap sistem otomatis.
Jepang Terapkan Aturan Sistematis Tanpa Sanksi Langsung
Berbeda dengan Amerika Serikat, Jepang justru mengambil langkah jauh lebih sistematis dengan mengesahkan undang-undang AI pertama mereka pada tanggal 28 Mei 2025.
Regulasi nasional ini secara eksplisit menetapkan prinsip dasar penggunaan AI, merancang sistem rencana strategis, hingga membentuk AI Strategy Center.
Meskipun bersifat sebagai kerangka dasar dan tidak mencantumkan sanksi langsung, undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha menggunakan teknologi AI secara wajar dan mengikuti pedoman penyelidikan pemerintah.
Jepang juga cerdas melengkapi kerangka hukum mereka dengan Hiroshima AI Principles yang bersifat sukarela serta mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada seperti Digital Platform Transparency Act hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang.
















