Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah menetapkan kewajiban membayar pajak bagi sejumlah jenis kendaraan yang melintasi jalan raya wilayah Indonesia sebagai syarat utama legalitas operasional.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Kementerian Dalam Negeri merilis aturan terbaru yang membebaskan lima kategori kendaraan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Ketentuan pembebasan pajak tahunan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Baca Juga: Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Pontianak Maksimalkan Layanan via Aplikasi
Rincian Kendaraan Kebal Aturan Pajak Tahunan
Pemerintah secara resmi menetapkan lima kategori utama yang mendapat keistimewaan bebas pajak tahunan ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
















