Kabar Gembira, Lima Kendaraan Ini Bebas Pajak

Ilustrasi - Cari tahu lima jenis kendaraan yang resmi bebas pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru Kemendagri 2026 dan cek nasib pajak kendaraan listrik di sini. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Cari tahu lima jenis kendaraan yang resmi bebas pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru Kemendagri 2026 dan cek nasib pajak kendaraan listrik di sini. (Dok. Ist)
  • Seluruh moda transportasi angkutan kereta api.

  • Kendaraan bermotor yang aparat gunakan secara khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berlandaskan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah.

  • Kendaraan bermotor energi terbarukan.

  • Kendaraan bermotor lain yang pemerintah daerah tetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Nasib Aturan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru

Meskipun memuat daftar pembebasan, regulasi anyar ini mengubah status kewajiban pajak bagi para pemilik electric vehicle atau kendaraan listrik.

Pada aturan lama yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, tenaga surya, hingga hasil konversi dari fossil fuel atau bahan bakar fosil dari pungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara eksplisit.

Baca Juga: Jemput Bola Pajak Kendaraan, Samsat Go To Kecamatan Hadir di Kotabaru Melawi

Namun, regulasi terbaru menegaskan bahwa kendaraan listrik kini tetap terkena kewajiban membayar pajak.

Beruntungnya, Pasal 19 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan beban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan agar nilainya tidak sebesar kendaraan konvensional.

Kendaraan listrik buatan sebelum tahun 2026 maupun kendaraan konversi dari bahan bakar fosil juga tetap berpeluang mengantongi insentif serupa dari pemerintah daerah.

(*Sr)