Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah.
Program ini berlaku hingga 30 November 2025, sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah, Selasa (18/11/25).
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ajak Warga Sukseskan Imunisasi Kejar JE
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Senin (17/11/25).
Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 ini mencakup tiga jenis pajak daerah: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Baca Juga: Solusi Macet Serdam: Sistem Satu Arah Disepakati, Masuk Lewat Kubu Raya, Keluar Lewat Pontianak
Penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
















