Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB, Reklame, dan PBJT Hingga 30 November

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (berseragam) tersenyum dan menyapa warga dalam sebuah kegiatan di luar ruangan. (Dok. Instagram/@edikamtono)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (berseragam) tersenyum dan menyapa warga dalam sebuah kegiatan di luar ruangan. (Dok. Instagram/@edikamtono)

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut.

(ra)