Tiga Raperda Dibahas Bersama Eksekutif, Fraksi DPRD Pontianak Sampaikan Pandangan Umum

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan bersama jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan bersama jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK (03/03/26) – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum terhadap pidato Wali Kota Pontianak mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: DPRD Kota Pontianak dan Pemkot Sepakati Empat Raperda untuk Dijadikan Perda

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketiga regulasi tersebut bersama pihak eksekutif.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan inisiatif DPRD.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengungkapkan bahwa poin utama yang menjadi perhatian fraksi-fraksi adalah optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satunya terkait pengaturan pemanfaatan air tanah yang ke depan akan dimasukkan dalam skema regulasi agar lebih komprehensif.

“Pada intinya, tiga raperda yang dibahas hari ini sudah kami dengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi. Hampir semuanya menerima dan menginginkan agar segera dibahas bersama tim eksekutif,” ujar Bahasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Selain aspek pendapatan, Bahasan menekankan pentingnya regulasi yang mampu melindungi dan melestarikan kekayaan budaya di Kota Pontianak.

Baca Juga: Wali Kota Edi Kamtono Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak

Ia berharap seluruh komunitas etnis mendapatkan ruang agar budayanya tetap hidup dan berkembang.

Terkait perubahan bentuk badan hukum BPR, ia menegaskan adanya urgensi untuk memperkuat peran badan usaha daerah tersebut dalam menopang pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses pembahasan agar substansi perda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD berkomitmen memastikan setiap masukan dibahas secara mendalam sesuai ketentuan perundang-undangan.