Pontianak  

Eksekusi 60 Perkara Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak musnahkan barang bukti dari 60 perkara inkracht.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak musnahkan barang bukti dari 60 perkara inkracht. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode penanganan Maret hingga Mei 2026.

Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan secara khidmat bertempat di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Kamis (7/5/2026) pagi.

Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 19 Tersangka dan 28 Kg Sabu Diamankan

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak Samuel menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kejaksaan.

Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah final, sekaligus meminimalisir segala potensi penyalahgunaan barang sitaan di dalam fasilitas gudang penyimpanan barang bukti kepolisian maupun kejaksaan.