Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut tegas aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Turut hadir menyaksikan proses tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan penasehat hukum para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, petugas berhasil menangkap 19 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka mencapai berat netto 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram sabu.
Dari total sitaan tersebut, Polda Kalbar musnahkan sabu sebanyak 12.063 gram (12 kilogram) dalam agenda hari ini, sesuai dengan penetapan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga: Gaya Elit Kurir Narkoba: Antar Paket Sabu 5,2 Kg ke Ekspedisi Pakai Mobil BMW
Sementara itu, sisa barang bukti berupa 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, dan 123 pod cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Modus tersebut meliputi penggunaan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara daring (online).
“Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar,” ujar Roma.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir aksi para pengedar narkoba.
















