Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berhasil membongkar sindikat jaringan pekerja migran ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menyelamatkan 11 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dan mengidentifikasi keterlibatan seorang buronan dalam praktik perdagangan orang ini.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Penyelundupan Delapan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Kalbar Rusdiani mengungkapkan bahwa ke-11 korban yang diamankan di sebuah rumah di Komplek Kapur Raya Garden City II, Desa Kapur, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Fakta ini membuktikan bahwa sindikat tersebut memiliki jangkauan rekrutmen yang sangat luas di berbagai provinsi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para CPMI tersebut terdiri dari beberapa kelompok daerah, yakni lima orang laki-laki asal Lombok, tiga orang laki-laki asal Madura, satu perempuan asal Surabaya, serta satu perempuan dan satu anak dari Madura,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, polisi menemukan fakta bahwa seluruh CPMI tersebut diarahkan oleh seorang pria berinisial HD.
HD sendiri merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubu Raya atas kasus kejahatan serupa. HD menempatkan para korban di rumah penampungan sementara sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Polisi berhasil memetakan struktur jaringan pekerja migran ilegal ini dan mengidentifikasi peran masing-masing anggota sindikat yang membantu operasional HD di lapangan.
“Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, yakni HD (DPO), AYH yang bertugas mendata dan memberi makan CPMI, YNB yang disebut sebagai orang kepercayaan HD, serta MS yang berperan menyediakan makanan dan memegang kunci rumah,” jelas Rusdiani.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan adanya aktivitas tindak pidana terorganisir.





















