Baca Juga: Kapolda Kalbar Ungkap 74 Jalur Tikus Perbatasan Rawan Penyelundupan di Depan Komisi III DPR RI
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, empat buku paspor, sembilan lembar boarding pass, sembilan lembar KTP, satu buku catatan operasional, serta sejumlah uang tunai.
“Pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi adanya pergerakan penumpang dari Bandara Supadio Pontianak yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” tegasnya.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini langsung diamankan oleh kepolisian. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk memutus mata rantai penyelundupan manusia ini.
“Seluruh CPMI beserta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sangat berisiko memicu terjadinya eksploitasi tenaga kerja hingga ancaman keselamatan di negara tujuan karena tidak adanya perlindungan hukum.
Edukasi kepada masyarakat mengenai jalur resmi bekerja di luar negeri dinilai sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban baru.
(*Red)





















