Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok, (6/5/2026).
Baca Juga: Wako Pontianak Lepas Aila, Calon Haji Termuda yang Gantikan Ibu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya perda pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipahami masyarakat, khususnya pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan perda sebelumnya.
Salah satunya adalah ketentuan penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.





















