“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Pontianak Dibuka Juni 2026 Secara Daring
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali ini.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, ke depan penegakan perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional.
Ia menambahkan, pola pembinaan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
(FR)





















