Eksekusi 60 Perkara Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak musnahkan barang bukti dari 60 perkara inkracht.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak musnahkan barang bukti dari 60 perkara inkracht. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Pemusnahan hari ini merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti. Ini adalah bentuk tindakan tegas negara terhadap peredaran narkotika, rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata api tanpa izin,” ujar Samuel saat memberikan keterangan resmi di lokasi.

Samuel merinci secara mendalam bahwa barang bukti yang dieksekusi berasal dari beragam klasifikasi tindak pidana. Pada kategori tindak pidana narkotika dan zat adiktif, terdapat 23 perkara yang ditangani.

Rinciannya meliputi pemusnahan sabu seberat 122,0637 gram yang merupakan barang penyisihan tahap dua, ekstasi seberat 6,75 gram, dan ganja dengan berat 0,79 gram.

Sementara itu, untuk ranah tindak pidana umum lainnya yang mencakup 22 perkara, petugas secara langsung memusnahkan senjata api rakitan, telepon seluler, berbagai jenis senjata tajam, serta produk kosmetik yang diedarkan tanpa izin.

Pada klasifikasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) dengan total 14 perkara, barang bukti yang dihancurkan berupa alat kejahatan seperti pedang samurai, arit, obeng, dan gunting.

Baca Juga: Dari Skincare hingga Rokok Ilegal, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara

Selanjutnya, pada ranah tindak pidana khusus, terdapat satu perkara penindakan yang melibatkan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah.

Samuel turut menyoroti bahwa pemusnahan produk obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Barang terlarang itu disita dari oknum yang nekat melakukan praktik kefarmasian tanpa mengantongi keahlian dan kewenangan yang sah, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.

Pelaksanaan agenda Kejari Pontianak musnahkan barang bukti ini dilakukan secara terukur menggunakan berbagai metode standar agar barang-barang tersebut hancur total dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Metode penghancuran yang digunakan petugas antara lain dengan cara melarutkan serbuk narkotika ke dalam wadah air yang telah dicampur dengan cairan pembersih kimiawi. Untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, petugas memotongnya secara permanen menggunakan mesin gerinda pemotong baja.

Sedangkan untuk rokok ilegal dan sejumlah barang bukti lainnya, petugas memusnahkannya dengan cara dibakar hingga hangus. Melalui kegiatan Kejari Pontianak musnahkan barang bukti secara rutin ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman dan kondusif bagi seluruh warga.

(*Red)