Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang memusnahkan 829 unit knalpot tidak standar sebagai hasil pelaksanaan penindakan knalpot brong periode Januari hingga April 2026 di Kantor Satpas Ketapang pada Kamis (7/5/2026).
Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang dengan didampingi Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta, dan Kasat Binmas, serta dihadiri awak media setempat.
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol
Kapolres Ketapang Muhammad Harris menegaskan bahwa pihak kepolisian secara konsisten melakukan penertiban di jalan raya. Langkah represif maupun preventif ini diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
“Polres Ketapang secara konsisten melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan cara menghentikan pengendara, melakukan penilangan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Harris.
Berdasarkan data operasional periode Januari hingga April 2026, Polres Ketapang mencatat penindakan terhadap 461 unit kendaraan yang terdiri dari 264 teguran dan 197 tilang. Sementara itu, jajaran Polsek setempat menindak 368 unit kendaraan dengan teguran dan kewajiban penggantian knalpot.
Total 829 unit barang bukti hasil penindakan knalpot brong tersebut dimusnahkan secara fisik dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Hasil sisa pemusnahan akan diserahkan secara gratis kepada pekerja atau pengepul besi bekas di Kota Ketapang. Angka ini menambah daftar panjang penertiban, mengingat pada periode September hingga Desember 2025, Polres Ketapang juga telah menindak dan memusnahkan 290 unit barang bukti serupa.
Baca Juga: Jaga Ketenangan Jelang Ramadan, Polres Ketapang ‘Kandangkan’ 19 Motor Knalpot Brong
Sebelum menggelar razia masif, Satlantas Polres Ketapang telah melaksanakan upaya preventif. Sosialisasi diberikan kepada pelajar tingkat SLTA dan SMK, pemilik bengkel, tokoh masyarakat, hingga kawasan rawan balap liar, didukung dengan siaran radio, media sosial, serta pemasangan spanduk.
















