“Kegiatan penindakan knalpot brong tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, memberikan efek jera bagi pelanggar, meningkatkan keselamatan berkendara, menjaga kesehatan lingkungan dari polusi suara, serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat akibat kebisingan kendaraan,” jelas Harris.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Harris turut memperkenalkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Perangkat digital berbasis seluler ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mencetak data tilang secara otomatis dengan memverifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat.
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol
Sistem ETLE Handheld mulai diterapkan sejak 18 April 2026 dengan fokus awal di Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong. Ke depan, sistem ini akan diperluas ke seluruh kecamatan.
Kapolres Ketapang memastikan seluruh tindakan aparat memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 285, Pasal 115, dan Pasal 297), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
(*Red)
















