Landak  

Transaksi di Tepi Jalan, Pengedar Sabu di Jelimpo Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan di Mapolres Landak, Selasa (11/11/2025). (Dok. Polres Landak)
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan di Mapolres Landak, Selasa (11/11/2025). (Dok. Polres Landak)

Sementara dari tangan S, petugas juga mendapati 1 paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (11/11/2025). Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Rinto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua pelaku (TO dan S) telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*Red)