Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial TO, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang, Sita Sabu dan Ekstasi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.55 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Landak mengamankan TO. Ia ditangkap saat berada di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir.
Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S.
Dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan satu buah tas warna biru. Di dalamnya, terdapat 4 klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan 1 klip plastik lainnya yang juga berisi sabu (total 5 paket).
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang ditemukan di saku celana pelaku dan diduga digunakan untuk mempermudah transaksi terlarangnya.





















