Faktakalbar.id, LANDAK – Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong melakukan aksi unjuk rasa berujung penyegelan terhadap pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) yang berlokasi di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, pada Kamis (7/5/2026). Aksi demonstrasi massal ini memicu terhentinya operasional pabrik secara mendadak.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat
Penyegelan fasilitas industri ini dipicu oleh protes keras warga atas dugaan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang menimpa seorang karyawan bernama Supriyanto.
Massa aksi secara tegas mempersoalkan keputusan dari perusahaan yang menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) secara langsung tanpa didahului oleh surat peringatan pertama maupun kedua, sebelum akhirnya perusahaan mengeluarkan surat PHK resmi pada 22 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak massa aksi di lokasi kejadian, pangkal persoalan sengketa ketenagakerjaan ini bermula dari sebuah insiden pada awal Maret. Istri dari Supriyanto diketahui melakukan aktivitas membakar sampah domestik di area mess karyawan Pabrik PT MPS pada 9 Maret 2026 lalu.
Massa menilai alasan pembakaran sampah tersebut sama sekali tidak sebanding dengan sanksi berat berupa pemecatan yang diberikan oleh manajemen kepada pekerjanya.
Warga beranggapan bahwa pelanggaran tata tertib ringan di area tempat tinggal karyawan tidak seharusnya berujung pada hilangnya mata pencaharian seseorang secara instan dan sepihak tanpa melalui prosedur tahapan peringatan yang wajar.
Dalam aksi protes tersebut, kelompok massa bertindak tegas dengan mendirikan plang kayu di area strategis perusahaan.
Tidak hanya itu, warga juga melaksanakan sebuah prosesi ritual adat setempat. Pelaksanaan ritual adat ini difungsikan sebagai simbol penghentian sementara seluruh aktivitas operasional di area Pabrik PT MPS.





















