Guna menjamin kelancaran proses pemeriksaan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersikap proaktif.
Baca Juga: Satgas Kejagung Sita Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Hutan Belitung
Perintah ini ditujukan secara khusus kepada bidang-bidang teknis seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah terkait.
Mereka diwajibkan untuk menyediakan data, informasi, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa dari BPK.
Pemeriksaan ini juga akan meninjau pemanfaatan sistem digital Kejaksaan, seperti aplikasi Case Management System (CMS) dan Asset Recovery Secured-data System (ARSSys), yang menjadi tulang punggung dalam manajemen perkara dan barang bukti.
Jaksa Agung berpesan agar pemeriksaan ini tidak dianggap sebagai sebuah tekanan, melainkan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik melalui penyajian data yang valid dan transparan.
Ia berharap kinerja yang profesional akan tercermin dalam hasil pemeriksaan yang objektif dan konstruktif.
“Kami menyambut baik setiap saran dan rekomendasi dari BPK RI demi perbaikan proses bisnis penanganan perkara yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel ke depan,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI akan terus terjalin erat untuk mendukung penegakan hukum yang berintegritas serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Pemulihan Aset.
Dari pihak BPK RI, hadir Pimpinan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, beserta jajarannya.
(*Red)
















