Jaksa Agung Sambut Pemeriksaan Kinerja BPK, Dorong Transparansi Penanganan Perkara Pidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan bersama Pimpinan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana (kanan), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan bersama Pimpinan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana (kanan), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyambut positif pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pertemuan penting ini digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, (7/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kerja sama yang solid antara Kejaksaan RI dan BPK RI.

Baca Juga: Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Cegah Premanisme Berkedok Ormas

Menurutnya, kolaborasi ini krusial dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan kinerja ini dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, dimulai sejak 21 Juli hingga 11 September 2025.

Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk melakukan evaluasi atas efektivitas penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan selama periode Tahun 2021 hingga Semester I Tahun 2025.

Proses evaluasi akan mencakup lima wilayah yurisdiksi, yaitu Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional dan wewenang atributif BPK RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan efektivitas penanganan perkara pidana oleh institusinya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan akuntabilitas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).