Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah serius dalam menangani maraknya aksi premanisme, khususnya yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa instrumen intelijen kejaksaan akan dikerahkan secara aktif untuk mencegah praktik-praktik tersebut melalui pendekatan preventif.
“Kami punya instrumen intelijen yang lebih pada sisi pencegahan. Oleh karenanya, instrumen ini akan secara intensif dan sebenarnya selama ini sudah kami lakukan untuk memberikan sosialisasi-sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, Kejagung selama ini mengedepankan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dalam menjalankan tugas sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Upaya ini akan diperkuat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta bekerja sama dengan pihak Polri dan Kesbangpol di daerah-daerah.
Langkah ini sejalan dengan keresahan Presiden Prabowo Subianto atas maraknya aksi premanisme yang mengganggu iklim usaha nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa Presiden tidak akan mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan ormas untuk melakukan intimidasi dan kekerasan.
Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kalbar
“Tidak boleh ada aksi-aksi premanisme yang dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu. Pemerintah benar-benar resah,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, Presiden telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencari solusi.
Salah satu langkah yang dikaji adalah pembinaan terhadap ormas agar tetap berjalan sesuai fungsi sosialnya tanpa mengganggu ketertiban umum dan dunia usaha.
Namun, Prasetyo menekankan, bila ditemukan unsur pidana dalam aksi-aksi tersebut, aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menindak tegas pelakunya.
“Kalau memang ditemukan tindak pidana, ya sanksi. Apalagi kalau tingkat pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi, tentu akan ada evaluasi menyeluruh,” tandasnya.
(Tim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id