Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan ruang bagi maskapai penerbangan domestik untuk menyesuaikan harga tiket pesawat melalui kenaikan biaya tambahan (fuel surcharge).
Kebijakan ini merespons lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang terjadi belakangan ini guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Avtur Pertamina
Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026.
Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing, yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.





















