Faktakalbar.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan besar penadah motor ilegal yang beroperasi di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak main-main, sindikat yang dikendalikan oleh PT Indobike Dua Enam ini diketahui telah menjual hingga 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri sejak tahun 2022.
Baca Juga: Wujud Sinergi Polda Kalbar dan Tokoh Adat Jaga Kondusifitas Keamanan Pontianak
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa puluhan ribu kendaraan tersebut diekspor ke negara Tahiti dan Togo dalam bentuk utuh maupun lepasan (protolan) untuk mengelabui petugas.
”Adapun jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Kerugian Negara dan Dampak Pajak
Aksi ilegal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memukul pendapatan negara.
Polisi memperkirakan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat hilangnya potensi pajak.
”Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” sambung Iman.
Bahaya Penyalahgunaan KTP Masyarakat
Selain kerugian negara, masyarakat umum menjadi korban terselubung. Sindikat ini mencatut data KTP warga untuk mengaktifkan jaminan fidusia.
Hal ini mengakibatkan nama warga tersebut rusak dalam sistem perbankan.





















