Perkuat Tata Kelola Dana Desa, KPK dan LKPP Integrasikan Sistem Pencegahan Korupsi

Pertemuan ini menyepakati penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa guna menutup celah korupsi dalam pengelolaan dana desa yang mencapai ratusan triliun rupiah./Dok. KPK

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa.

Langkah ini dilakukan melalui pengembangan indikator “Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa” yang akan diselaraskan dengan program Desa Antikorupsi.

Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa pengawasan anggaran dana desa menjadi krusial mengingat besarnya alokasi yang dikelola.

Baca Juga: KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang

Ia menegaskan bahwa integritas aparatur desa adalah kunci utama efektivitas pembangunan.

“Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik. Pada akhirnya, kunci utamanya bukan hanya pada aturan, tetapi pada kemauan dan integritas untuk menjalankannya,” ujar Setyo.

Monitoring Ketat Dana Desa

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut masih dibayangi tantangan korupsi dan angka kemiskinan.

Wawan mengingatkan bahwa status “Desa Antikorupsi” bukan sekadar label permanen. KPK memberlakukan sistem sanksi tegas bagi desa yang gagal menjaga integritasnya.