Perkuat Tata Kelola Dana Desa, KPK dan LKPP Integrasikan Sistem Pencegahan Korupsi

Pertemuan ini menyepakati penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa guna menutup celah korupsi dalam pengelolaan dana desa yang mencapai ratusan triliun rupiah./Dok. KPK

“Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat. Karena itu, status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk penghentian insentif yang diberikan,” tegas Wawan.

Saat ini, program Desa Percontohan Antikorupsi yang dimulai sejak 2021 telah menjangkau 33 provinsi dan direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah di ratusan desa lainnya.

Lahirnya Instrumen Pengukuran PBJ Desa

Di sisi lain, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun alat ukur tingkat kematangan pengadaan di desa.

Instrumen ini dirancang untuk menekan praktik penyimpangan dalam proses belanja desa agar lebih sesuai dengan regulasi nasional.

“LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools PBJ Desa agar tata kelola pengadaan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” jelas Sarah.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK merekomendasikan agar indikator kematangan PBJ milik LKPP ini disinkronkan dengan indikator Desa Antikorupsi.

Kolaborasi ini diharapkan menciptakan fondasi hukum dan budaya integritas yang lebih kokoh, memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa kebocoran.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi DJKA Kemenhub