Majelis Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

"Upaya hukum Nadiem Makarim kandas setelah hakim PN Jaksel menolak praperadilannya. Status tersangka korupsi laptop dengan kerugian negara Rp1,98 triliun dinyatakan sah."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat menjelaskan teknis pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah, Selasa (12/5). Kejagung menegaskan akan memasang gelang deteksi elektronik untuk memantau pergerakan terdakwa kasus Chromebook tersebut. (Dok. Ist)

FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Nadiem, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, kini resmi berstatus sebagai tahanan rumah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeksekusi penetapan hakim tersebut pada Senin malam.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi

Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Meski tidak lagi mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Anang menegaskan bahwa pengawasan terhadap Nadiem akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Nadiem dilarang keras meninggalkan kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tanpa prosedur resmi.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tutur Anang.

Selain pengawasan fisik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berencana memasang alat pemantau elektronik berupa gelang deteksi pada terdakwa.