“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tambahnya.
Syarat dan Larangan Hakim
Keputusan pengalihan status ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto saat membacakan penetapan.
Berdasarkan perintah hakim, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh.
Ia hanya diizinkan keluar untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, serta melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain.
“Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan,” tegas Hakim Purwanto dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pasar Modal PT Minna Padi Aset Manajemen





















