BNPB Dorong Penguatan Mitigasi Daerah Hadapi Tingginya Risiko Bencana di Indonesia

Arahan strategis Kepala BNPB kepada Kepala Pelaksana BPBD se-Indonesia terkait pentingnya penetapan status tanggap darurat saat terjadi bencana.
Arahan strategis Kepala BNPB kepada Kepala Pelaksana BPBD se-Indonesia terkait pentingnya penetapan status tanggap darurat saat terjadi bencana. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto memberikan instruksi tegas terkait peran strategis jajaran Kepala Pelaksana BPBD saat fase tanggap darurat.

Instruksi penting tersebut disampaikan di hadapan puluhan perwakilan daerah yang mengikuti agenda Senior Disaster Management Training di Jakarta.

Baca Juga: Peringkat Tiga Dunia Kepala BNPB Soroti Tingginya Risiko Bencana di Indonesia

Suharyanto secara khusus menginstruksikan agar setiap Badan Penanggulangan Bencana Daerah segera membentuk posko komando saat bencana alam menerjang wilayahnya.

Otoritas daerah juga didesak untuk tidak pernah ragu dalam menetapkan status tanggap darurat sesaat setelah bencana berskala besar meluluhlantakkan permukiman warga.

Penetapan status tanggap darurat secara cepat ini sama sekali bukan berarti bahwa pemerintah daerah tersebut menyerah atau tidak sanggup menangani masalah.

“Jangan dianggap status tanggap darurat itu berarti daerah tidak mampu. Bukan. Ini adalah bagian dari administrasi,” jelas Suharyanto meluruskan persepsi keliru.

Status tersebut justru merupakan sebuah mekanisme administratif krusial agar seluruh pemangku kepentingan tingkat nasional dapat segera turun tangan memberikan bantuan.

Dengan adanya penetapan status resmi tersebut, BNPB beserta instansi pusat lainnya dapat segera menggelontorkan dukungan logistik dan dana secara sah.

Tindakan cepat ini diwajibkan karena telah diatur secara rinci dalam mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai sistem penanggulangan bencana nasional.

Selain penanganan darurat, peserta pelatihan juga dibekali dengan strategi komprehensif mengenai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman warga pascabencana.

Pemulihan infrastruktur tersebut harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemulihan psikososial melalui konsep build back better.

Suharyanto mencontohkan bahwa warga terdampak bencana idealnya tidak boleh tinggal di dalam tenda pengungsian darurat lebih dari batas waktu dua pekan.

Mereka harus segera direlokasi dengan cepat menuju fasilitas hunian sementara yang jauh lebih layak untuk menjamin kesehatan dan keselamatan keluarga.

Kunci utama kelancaran transisi ini sepenuhnya bergantung pada seberapa cepat jajaran Kepala Pelaksana BPBD daerah menyetorkan data valid korban.