Singkawang  

TNI AL Amankan Kapal Pengguna Bom Ikan di Dermaga Perikanan Sedau Singkawang

Aparat TNI AL mengamankan satu unit armada kapal nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak dan racun saat menangkap ikan.
Aparat TNI AL mengamankan satu unit armada kapal nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak dan racun saat menangkap ikan. (Dok. TNI AL)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – TNI Angkatan Laut melalui Pos TNI AL Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia cabang Sedau Singkawang berhasil mengamankan satu kapal pengguna bom ikan.

Penangkapan tersebut dilakukan saat armada nelayan itu sedang bersandar di Dermaga Perikanan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu, (6/5/2026) lalu.

Baca Juga: Tanpa Karantina, Bongkar Muat Babi Di Dermaga Satria  Dipastikan Ilegal

Pengamanan terhadap armada perikanan ini dilakukan petugas gabungan tepat saat para awak kapal sedang sibuk melaksanakan aktivitas bongkar muatan hasil tangkapan laut.

Langkah penindakan tegas ini dilakukan setelah pihak petugas keamanan laut menerima informasi intelijen dan laporan dari warga sekitar.

Aparat keamanan kemudian melakukan pemantauan secara intensif dan sistematis terhadap aktivitas pelayaran kapal yang gerak-geriknya sangat dicurigai tersebut.

Kapal nelayan itu diduga kuat telah melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau yang sering dikenal dengan istilah destructive fishing.

Praktik kejahatan maritim tersebut dilakukan secara sengaja dengan menggunakan bantuan bahan peledak serta racun ikan berdosis tinggi di area penangkapan.

Penggunaan kedua material berbahaya tersebut dinilai sangat fatal karena dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang secara masif dalam waktu singkat.

Petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh setibanya kapal tersebut di area sandar dermaga perikanan.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, sang nahkoda kapal pengguna bom ikan itu akhirnya memberikan pengakuan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.

Pelaku mengakui bahwa komplotannya berlayar dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak serta racun kimia berbahaya.

Aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan tersebut diketahui beroperasi secara tersembunyi di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.

Tindakan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Perikanan Tahun 2004.

Regulasi negara tersebut berisi tentang larangan keras penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun cara lain yang merugikan kelestarian sumber daya ikan.