Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp10,2 Triliun di Kejagung

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5). (Dok. Setpres)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan aset hasil sitaan negara senilai Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

Penyerahan aset fantastis ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa agenda ini adalah bukti konkret pemerintah dalam memenuhi tuntutan rakyat akan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar seremoni.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi, pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Rincian Aset dan Pemanfaatan Dana

Baca Juga: Prabowo Hadiri Penyerahan Aset Sitaan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan di Kejagung

Dana sebesar Rp10,2 triliun tersebut merupakan akumulasi dari denda administratif dan penerimaan pajak yang berhasil diamankan oleh negara. Presiden mengungkapkan bahwa ini merupakan penyerahan keempat kalinya, dengan total akumulasi aset yang diselamatkan mencapai sekitar Rp40 triliun.

Seluruh hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik, dengan prioritas sebagai berikut: