DPR Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Gangguan Sinyal GPS di Ruang Udara Indonesia

Ilustrasi - pesawat terbang sebagai simbol penerbangan ulang jemaah haji dari Kualanamu ke Jakarta. (Dok. Unsplash/Alexey Starki)
Ilustrasi - Ilustrasi sistem navigasi di kokpit pesawat komersial. Komisi V DPR RI meminta AirNav Indonesia dan Kementerian Perhubungan segera menginvestigasi fenomena GPS interference yang dilaporkan mengganggu akurasi posisi puluhan penerbangan di wilayah udara nasional./Dok. Ist

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi V DPR RI memberikan perhatian serius terhadap fenomena gangguan sinyal GPS (GPS interference) yang terjadi berulang di ruang udara Indonesia pada periode April dan Mei 2026.

Gangguan navigasi ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan penerbangan nasional yang harus segera diinvestigasi secara tuntas.

Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak otoritas penerbangan, khususnya AirNav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan penyelidikan mendalam guna menemukan penyebab pasti gangguan tersebut.

“Harus ada investigasi secara mendalam soal masalah ini ke AirNav di Bandara Soekarno-Hatta, karena gangguan sinyal GPS atau GPS interference di ruang udara Indonesia sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” kata Saadiah kepada wartawan, Rabu (13/5).

Risiko Navigasi dan Keselamatan Penumpang

Baca Juga: Kawal Draf RUU DOB, Bupati Dorong Proses Pemekaran Kabupaten Ketapang di Badan Keahlian DPR RI

Menurut Saadiah, pesawat komersial modern sangat bergantung pada sistem GPS untuk menentukan posisi secara akurat.

Gangguan pada sinyal tersebut dapat merambat ke berbagai sistem krusial lainnya di dalam kokpit.

Ia merinci bahwa GPS interference berpotensi memicu kesalahan pembacaan posisi, mengganggu fungsi autopilot, hingga berdampak pada terrain awareness system yang berfungsi mencegah pesawat menabrak dataran atau pegunungan.