Kasus Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Petinggi PT SJU Jadi Tersangka

Bareskrim resmi menetapkan dua tersangka baru dari jajaran Direksi PT Simba Jaya Utama dan melakukan pencekalan keluar negeri guna kepentingan penyidikan./Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru, berinisial DHB dan VC, dalam kasus pertambangan emas ilegal.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Februari lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Koruptor Termuda Kini Berusia 22 Tahun, KPK Sasar Pelajar Lewat Film Antikorupsi

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Peran Tersangka dan Afiliasi Perusahaan

Tersangka DHB diketahui merupakan putra dari SB (alias A), sosok yang diduga kuat sebagai otak jaringan ini namun telah meninggal dunia pada April 2026.

DHB tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 2021-2022. Sementara itu, tersangka VC merupakan Direktur PT SJU yang menjabat aktif sejak September 2022 hingga saat ini.

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam rantai kegiatan ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas hasil tambang ilegal.

Selain itu, DHB dan VC juga disinyalir terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas tersebut ke pasar.