Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan ini menegaskan bahwa secara hukum, kedudukan ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keppres Sebagai Syarat Konstitusional
Baca Juga: Cetak Generasi Indonesia Emas 2045, Gebyar Hardiknas 2026 di Singkawang Resmi Dibuka
Gugatan ini sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara baru resmi terjadi setelah adanya keputusan presiden.
Pemohon menilai mekanisme tersebut memicu ketidakpastian hukum terkait status Jakarta dan IKN.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap sah dan berlaku selama Keppres pemindahan belum ditetapkan oleh Presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur.
Status Legal vs Efektivitas Konstitusional
MK menjelaskan bahwa secara hukum dan politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru melalui undang-undang.
Kendati demikian, perpindahan tersebut belum berlaku secara efektif secara konstitusional.





















