Sanggau  

Pembangunan Kanopi Ruko Hero Sticker di Sanggau Diduga Dilanjutkan Tanpa Izin Resmi

Kondisi pembangunan kanopi ruko Hero Sticker di Kabupaten Sanggau yang dinilai melanggar tata ruang karena terlalu menjorok ke arah jalan raya.
Kondisi pembangunan kanopi ruko Hero Sticker di Kabupaten Sanggau yang dinilai melanggar tata ruang karena terlalu menjorok ke arah jalan raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pembangunan kanopi ruko milik toko Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan tajam dari warga setempat pada Selasa (13/5/2026).

Proyek fisik tersebut terpantau masih terus dikerjakan oleh pihak pemilik bangunan meskipun sebelumnya sempat dihentikan secara paksa oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Sengketa Ruko di Pontianak Memanas, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Dugaan Penyerangan Preman

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, proses pembangunan kanopi ruko saat ini sudah memasuki tahapan pengecatan rangka besi dan pemasangan atap.

Sebagian besar warga menilai posisi struktur penyangga tersebut sangat melanggar tata ruang karena terlalu menjorok ke arah badan jalan raya.

Bahkan keberadaan struktur bangunan tambahan tersebut dinilai secara nyata menutupi area pandang lampu lalu lintas atau APILL bagi pengguna jalan.

Padahal sebelumnya telah dicapai sebuah kesepakatan resmi antara pihak pemilik toko, Dinas PUPR, Satpol PP, dan jajaran kelurahan pada 27 Maret lalu.

Dalam nota kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan pengerjaan konstruksi di lokasi wajib dihentikan secara total untuk sementara waktu.

Pihak pemilik usaha juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum melanjutkan pekerjaan fisiknya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun mengenai dimulainya kembali kegiatan konstruksi tersebut.