Faktakalbar.id, SANGGAU — Personel gabungan dari Polsek Sekayam dan tim Manggala Agni turun tangan melakukan verifikasi dua titik panas di Sekayam, tepatnya di wilayah Dusun Sotok, Desa Sotok, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (19/4/2026).
Kegiatan pengecekan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas temuan dua titik api kategori medium yang terpantau melalui sistem aplikasi BRIN Fire Hotspot.
Baca Juga: Pantauan Satelit Deteksi Titik Hotspot di Sanggau, Polsek Toba Pastikan Api Lahan Warga Sudah Padam
Operasi pengecekan tersebut berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Petugas keamanan dan tim pemadam terjun langsung ke lokasi kejadian guna memastikan kondisi riil sesuai dengan titik koordinat yang terdeteksi oleh radar aplikasi.
Setibanya di lokasi sasaran, petugas gabungan memastikan bahwa area lahan yang sempat memicu deteksi titik panas di Sekayam tersebut sudah dalam kondisi padam seluruhnya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran di lapangan, lokasi pertama diketahui memiliki luas hamparan sekitar 0,5 hektare, sedangkan lokasi kedua diperkirakan seluas 0,3 hektare.
Meski kedua lahan tersebut sebelumnya memang terbakar, tim penanggulangan tidak menemukan lagi adanya titik api atau sisa bara yang aktif saat proses pengecekan.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menyampaikan bahwa patroli verifikasi ini adalah bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap peringatan dari sistem pemantauan guna mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lebih luas.
“Kami memastikan bahwa setiap titik hotspot yang terpantau segera diverifikasi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mencegah terjadinya kebakaran lanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas mitigasi tersebut, aparat juga menempuh sejumlah langkah strategis. Mulai dari pendataan luas lahan, observasi area, hingga menjalin koordinasi dengan perangkat desa dan warga setempat guna mengusut penyebab munculnya titik api.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa lahan yang terbakar itu sengaja digunakan warga untuk keperluan pertanian, meliputi penanaman padi, cabai, dan jagung.
Proses pembukaan lahan dengan metode bakar tersebut dilakukan secara terbatas dan diklaim telah dikoordinasikan secara resmi dengan pihak desa maupun tokoh adat setempat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembakaran tersebut bersifat skala kecil di bawah ambang batas dua hektare.
















