MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit

Ilustrasi Monas - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi jajaran Hakim Konstitusi saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5). MK menyatakan permohonan uji materi UU IKN ditolak dan menegaskan kedudukan ibu kota negara secara hukum masih berada di Jakarta./Dok. Kementerian Pariwisata

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” lanjut Guntur.

Selain itu, MK menampik adanya kekosongan hukum pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

MK menilai UU DKJ baru akan berlaku efektif setelah penetapan pemindahan ibu kota ke IKN dilakukan oleh Presiden melalui mekanisme Keppres.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” pungkas Guntur.

Baca Juga: Puncak Peringatan Hardiknas 2026 di Singkawang Fokus Tekan Angka Putus Sekolah