Menhub Berhalangan Hadir, DPR Jadwalkan Ulang Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Transportasi

Kondisi ringsek gerbong belakang KRL CommuterLine yang hancur ditabrak dari arah belakang oleh lokomotif KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Komisi V menegaskan rapat evaluasi kecelakaan transportasi nasional harus dihadiri langsung oleh Menteri Perhubungan sesuai tata tertib DPR./(Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi V DPR RI memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berhalangan hadir pada Rabu (13/5).

Rapat tersebut sedianya akan membahas evaluasi mendalam terkait rentetan kecelakaan transportasi yang terjadi belakangan ini.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua surat dari Sekretariat Jenderal Kemenhub dengan informasi yang berbeda.

Surat pertama berisi permohonan penundaan rapat, sementara surat kedua menginformasikan bahwa Menhub tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan meminta agar pertemuan diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-Luka

“Dapat disampaikan bahwa Bapak Menteri Perhubungan tidak dapat menghadiri rapat kerja dimaksud dikarenakan alasan kesehatan,” ujar Lasarus saat membacakan surat tersebut di ruang rapat.

Meski demikian, Lasarus menegaskan bahwa merujuk pada tata tertib DPR, rapat kerja yang bersifat pengambilan keputusan atau pembahasan isu strategis harus dihadiri langsung oleh menteri terkait dan tidak dapat diwakilkan.