Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029, Tekankan Perubahan Perilaku di Hulu

Ilustrasi Tempat pembuangan sampah. (Dok. Ist)
Pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menekan timbunan sampah yang diprediksi mencapai 51,8 juta ton pada 2026.(Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen penuh membenahi sistem manajemen persampahan nasional guna mewujudkan ekosistem Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.

Strategi ini mencakup penguatan instrumen hukum serta dorongan perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Great Institute, Rabu (13/5).

Ia memaparkan bahwa potensi timbunan sampah nasional pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton.

Baca Juga: Dorong Lingkungan Bersih Warga Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Tanjung Sekayam

Saat ini, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

Target Ambisius dan Penegakan Hukum

Pemerintah menetapkan peta jalan pengelolaan sampah yang progresif untuk beberapa tahun ke depan:

  • Tahun 2026: Target sampah terkelola sebesar 63,54 persen.

  • Tahun 2029: Target sampah terkelola mencapai 100 persen.

Guna mencapai target tersebut, kementerian tidak ragu menerapkan sanksi tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jumhur menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha yang mengabaikan paksaan pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 miliar.

Ketegasan ini juga berlaku bagi Pemerintah Daerah yang tidak disiplin dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan serius di wilayahnya.