FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi bayi dan anak usia dini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kebijakan yang menyasar bayi usia 6-12 bulan serta anak usia 12-36 bulan ini memicu kembali diskusi publik mengenai prioritas pemberian Air Susu Ibu (ASI) dibandingkan susu formula.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah mengambil langkah koordinatif dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi resmi terkait kebijakan nutrisi tersebut.
“Menyikapi kebijakan penggunaan susu formula pada program MBG, Kemenkes sudah berkoordinasi dan akan segera mengirimkan surat rekomendasi kembali kepada BGN,” ujar Aji Muhawarman pada Kamis (7/5/2026).
IDAI: ASI Fondasi Utama, Bukan Formula
Di tengah pembahasan ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan posisi medisnya bahwa ASI tetap menjadi nutrisi tak tergantikan bagi bayi, terutama pada enam bulan pertama kehidupan.
Baca Juga: Belum Penuhi Standar Teknis, Operasional 12 Dapur MBG di Ketapang Dihentikan Sementara
Sesuai rekomendasi WHO, ASI eksklusif harus diberikan hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun atau lebih bersama Makanan Pendamping ASI (MPASI).
IDAI mengingatkan bahwa hak bayi mendapatkan ASI eksklusif telah dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 128, yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI kecuali atas indikasi medis tertentu.
Kapan Susu Formula Boleh Diberikan?
IDAI menjelaskan bahwa pemberian susu formula bukanlah pilihan utama dan hanya boleh dipertimbangkan berdasarkan manfaat serta risiko medis yang dinilai secara saksama.
Beberapa kondisi medis khusus yang memungkinkan pemberian formula antara lain:
















