FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras bagi konsumen di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang keras untuk digunakan dalam sediaan kecantikan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini didapat dari pemantauan intensif di berbagai wilayah tanah air.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam siaran pers resminya.
Produk yang terjaring dalam daftar hitam ini cukup beragam, mulai dari kosmetik hasil kontrak produksi, merek lokal, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE) yang sama sekali tidak terdaftar di database BPOM.
Baca Juga: FGD Polda Kalbar: Penguatan Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar
Risiko Kesehatan Serius: Dari Iritasi hingga Kanker
Uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat beracun seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat ini memiliki dampak yang merusak bagi tubuh manusia.
Merkuri dan hidrokinon, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan perubahan kulit permanen. Sementara itu, pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan diketahui bersifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker.
Taruna Ikrar menyatakan kekecewaannya terhadap oknum pelaku usaha yang masih berani mempertaruhkan nyawa konsumen demi meraup keuntungan finansial.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Daftar Produk yang Dilarang
Berdasarkan rilis resmi BPOM, berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya:
















