-
BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
-
BRASOV Nail Polish: Mengandung pewarna merah K10.
-
LT BEAUTY SKIN WSC: Mengandung merkuri.
-
MADAME GIE Madame: Mengandung pewarna merah K10.
-
SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
-
TZUYU SKIN CARE (Day Cream & Night Cream): Keduanya terbukti mengandung deksametason.
-
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Produk tidak terdaftar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
-
MONESIA APOTHECARY (Melano Glow Duo & Night Melano Cream): Produk tidak terdaftar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Tindakan Tegas dan Imbauan Masyarakat
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar bagi produk yang terdaftar dan memerintahkan penghentian total kegiatan produksi serta distribusi.
Pelanggaran ini tergolong serius karena menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna kembali mengingatkan bahwa keamanan produk kecantikan bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tandas Taruna.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji hasil instan yang kerap ditawarkan oleh produk ilegal.
“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca Juga: Dari Skincare hingga Rokok Ilegal, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara
















