Tepis Kekhawatiran Pemda, Mendagri Tito Karnavian Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30% Diperpanjang

Pertemuan ini menyepakati perpanjangan masa transisi batas belanja pegawai 30 persen bagi pemerintah daerah guna memberikan kepastian kerja bagi PPPK dan kelangsungan program pembangunan untuk masyarakat./Dok. Cnn

FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membawa kabar melegakan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi strategis bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026), pemerintah menyepakati solusi konkret terkait penataan aparatur dan kapasitas fiskal daerah.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI untuk menyelaraskan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Fokus utamanya adalah memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta stabilitas organisasi pemerintah daerah (Pemda).

Mendagri mengungkapkan apresiasinya atas hasil pertemuan yang dinilai sangat berpihak pada dinamika di lapangan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Evaluasi Progres Pemulihan Pascabencana di Aceh

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi.

Solusi Transisi dan Asas Hukum Baru

Poin utama yang menjadi perhatian adalah Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai mulai tahun 2027.

Ketentuan ini sebelumnya memicu kekhawatiran besar di daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki jumlah pegawai honorer atau PPPK yang besar.

Sebagai solusi, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal tersebut melalui revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mendagri menekankan bahwa dasar hukum ini kuat karena menggunakan asas lex posterior derogat legi priori.