“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” ucap Mendagri memberikan jaminan.
Belanja Program Masyarakat Tetap Terjamin
Mendagri tidak menampik bahwa daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen berisiko mengurangi porsi anggaran untuk pelayanan publik.
Namun, Menteri Keuangan telah merancang program khusus untuk melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga geliat ekonomi lokal.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan kualitas belanja daerah tetap terjaga meskipun porsi belanja pegawainya masih dalam tahap penyesuaian.
“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tuturnya.
Melalui sinkronisasi kebijakan tiga kementerian ini, pemerintah berharap penataan SDM aparatur di daerah tidak lagi terbentur oleh ketakutan akan keterbatasan fiskal, sehingga pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai dapat berjalan beriringan menuju tahun 2027.
Baca Juga: BKN Targetkan 2026, Kemenkeu Malah Ngaku Belum Tahu Rencana Gaji Tunggal ASN
















