Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi Tahun 2026.
Langkah ini menjadi tonggak transformasi pendidikan tinggi untuk bergeser dari sekadar kepatuhan administrasi menuju penguatan budaya mutu yang adaptif dan berbasis pada capaian lulusan (outcome).
Acara peluncuran yang diinisiasi oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) ini digelar di Stikes Medistra Indonesia, Bekasi, Rabu (13/5).
Baca Juga: Satelit Nusantara V Resmi Beroperasi, Targetkan Pemerataan Konektivitas di Wilayah 3T
Forum ini dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, perwakilan LLDIKTI Wilayah III dan IV, serta para pakar penjaminan mutu dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Belmawa Kemdiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa pedoman teranyar ini dirancang untuk memastikan standar pendidikan tinggi selaras dengan tantangan global.
“Pedoman SPMI 2026 ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administratif semata. Tetapi menjadi pondasi untuk membangun budaya mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan, adaptif, dan berorientasi pada outcome lulusan,” ujar Beny.
Penyatuan Instrumen Akademik dan Vokasi
Pedoman SPMI 2026 membawa sejumlah pembaruan signifikan, salah satunya adalah penyatuan instrumen untuk jalur akademik dan vokasi.
Selain itu, sistem ini memperkuat siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) berbasis digital yang terintegrasi langsung dengan PDDikti.
Khusus untuk pendidikan vokasi, pedoman ini memberikan penekanan lebih pada kurikulum berbasis industri, efektivitas tracer study, serta sertifikasi kompetensi mahasiswa sebagai indikator utama kualitas institusi.
Kepala Subdirektorat Penjaminan Mutu, Kevin Marbun, menambahkan bahwa pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.





















