Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi impor yang melibatkan Blueray Cargo Group dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (12/5) setelah sebelumnya penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan grup tersebut di Semarang pada Senin (11/5).
Baca Juga: KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Kontainer tersebut diketahui telah tertahan di pelabuhan selama lebih dari 30 hari karena pihak pemilik tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan isian berupa sparepart kendaraan yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas) pemasukannya ke wilayah Indonesia.





















