“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha jasa kepabeanan di pelabuhan setempat.
Aliran Suap Rp61,3 Miliar
Perkara ini sendiri telah memasuki tahap persidangan untuk beberapa petinggi korporasi.
Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 6 Mei lalu, Jaksa mengungkap adanya pertemuan antara John Field dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, pada Mei 2025 di Jakarta Utara.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengatur rule set targeting agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan ketat kepabeanan.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk meminta klarifikasi dari perusahaan importir, forwarder, hingga internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengusut tuntas praktik lancung dalam proses pengeluaran barang impor tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya





















