FAKTAKALBAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan tindak pidana yang telah berstatus hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Aksi pemusnahan yang mencakup periode Maret hingga Mei 2026 ini digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis pagi (7/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan.
Komitmen Eksekusi Putusan Pengadilan
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Samuel, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan hakim.
“Pemusnahan hari ini merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti. Ini adalah bentuk tindakan tegas negara terhadap peredaran narkotika, rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata api tanpa izin,” ujar Samuel.
Rincian Barang Bukti: Dari Sabu hingga Ribuan Rokok Ilegal
Sebanyak 60 perkara pidana menjadi sumber barang bukti yang dihancurkan hari ini. Berikut adalah rincian klasifikasinya:
















