Berantas Narkotika hingga Senpi Rakitan, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara

/Dok. HO-Faktakalbar.id
  • Narkotika (23 Perkara): Meliputi sabu seberat 122,0637 gram, ekstasi 6,75 gram, dan ganja 0,79 gram.

  • Keamanan Umum & UU Darurat (22 Perkara): Mencakup senjata api (senpi) rakitan, senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga ponsel.

  • Orang dan Harta Benda/OHARDA (14 Perkara): Berupa alat-alat kejahatan seperti samurai, celurit, obeng, dan gunting.

  • Tindak Pidana Khusus (1 Perkara): Ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal).

Sorotan pada Bahaya Produk Kesehatan Ilegal

Selain fokus pada kriminalitas umum, Samuel secara khusus menyoroti pemusnahan produk kesehatan dan kecantikan ilegal yang melanggar Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini bertujuan melindungi warga Pontianak dari risiko praktik kefarmasian tanpa izin.

Samuel menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk memutus rantai peredaran barang berbahaya di masyarakat.

“Pemusnahan hari ini merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti,” tegasnya kembali.

Metode Pemusnahan yang Tak Tersisa

Untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi, tim Kejari menggunakan beberapa metode:

  1. Pelarutan: Narkotika dicampur dengan air dan cairan pembersih.

  2. Pemotongan: Senjata tajam dan senpi rakitan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

  3. Pembakaran: Rokok ilegal dan dokumen/barang lainnya dibakar di dalam wadah khusus hingga menjadi abu.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan sekaligus memberikan sinyal peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah Pontianak.