Faktakalbar.id, PONTIANAK – Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak membuka layanan jemput bola di acara Pekan Raya Pontianak yang berlangsung di Rumah Radakng pada Rabu (13/5/2026) guna mensosialisasikan program penghapusan denda PBB Pontianak.
Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah Pontianak Mahardika Sari menjelaskan bahwa acara keramaian ini menjadi peluang bagi instansinya untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Pontianak Maksimalkan Layanan via Aplikasi
Keterlibatan pemerintah daerah dalam pameran tersebut juga bertujuan untuk membangun kedekatan dan mempermudah akses pelayanan bagi warga kota.
Bapenda secara khusus memanfaatkan momen ini untuk mempublikasikan kebijakan penghapusan denda PBB Pontianak yang mencakup sanksi administrasi dari tahun 2008 hingga tahun 2025.
Pembebasan denda pajak tersebut berlaku secara eksklusif bagi masyarakat yang melakukan pelunasan melalui situs web ePonti menggunakan metode pembayaran kode QRIS.
Warga hanya perlu mengakses situs ePonti, memilih menu pembayaran pajak bumi dan bangunan, memasukkan Nomor Objek Pajak, lalu menekan ikon pencarian untuk memverifikasi tagihan.
Setelah tahapan verifikasi data tuntas, masyarakat dapat langsung menekan tombol pembayaran dan memilih metode transaksi melalui pihak perbankan yang tersedia.
“Lalu klik create kode pembayaran,” ujar Mahardika.
Tingkat kunjungan masyarakat ke stan pelayanan Bapenda Kota Pontianak ini terpantau cukup tinggi sepanjang acara berlangsung.
Setiap warga yang datang juga mendapatkan pendampingan edukasi langsung dari petugas mengenai cara mengakses layanan pajak digital tersebut.





















