Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Rabu (13/5/2026).
Dorongan revisi aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sektor pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dorong Revisi UU HKPD Guna Optimalkan Pajak Parkir dan Rumah Kos
Edi menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berlaku saat ini berdampak langsung terhadap potensi penerimaan kas daerah.
Fokus utama sorotan pemerintah kota terletak pada aturan batas maksimal tarif pajak parkir yang kini dipatok hanya sepuluh persen.
Ia mengusulkan agar batasan tarif pajak parkir tersebut dievaluasi dan dikembalikan ke angka 30 persen seperti regulasi sebelumnya.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 30 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya dalam Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah daerah dinilai sangat membutuhkan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak pada berbagai sektor yang tumbuh pesat di wilayah perkotaan.





















